Berita KPU Daerah

Pasca Putusan MK KPU Pangkep Undang Parpol

Pangkajene, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melakukan sosialisasi  dengan pimpinan partai politik (parpol) se-Kabupaten Pangkep terkait jadwal verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu tahun 2019, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/1/2018) di Aula  KPU Kabupaten Pangkep Jl. Dg. Bonto No 4 Pangkep.

Rakor yang dipimpin Ketua KPU Pangkep Burhan didampingi Komisioner lainnya mengatakan, bahwa pada saat ini kita (KPU Pangkep) mengikuti instruksi yang memerintahkan untuk melakukan verifikasi faktual bagi semua parpol peserta Pemilu tahun 2019. “Keputusannya sudah seperti itu,” tegasnya. 

Burhan  menambahkan, selama verifikasi faktual itu tidak keluar dari prinsip-prinsip ketua, sekertaris dan bendahara. Sekertaris dan bendahara harus ditemui, prinsip memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan harus didapatkan, prinsip 50 persen kecamatan keanggotaan dan pengurus kecamatan yang ada di setiap kabupaten.

Sementara itu Komisiner Divisi Hukum Marzuki Kadir menambahkan bahwa, di tempat ini pula adalah ajang kita saling menemukan tempat, mana dari tanggal 30 Januari sampai dengan 1 Februari kami harus datang ketempat Bapak / Ibu sekalian.

Lebih lanjut Marzuki  yang sehari harinya dipanggil dengan  UQ menambahkan bahwa 12 Partai Politik yang akan di lakukan Verifikasi Faktual keanggotan, verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan dan keberadaan kantor Partai Politik, hanya diberi ruang waktu 3 hari, jadi apabila pada saat Verfak ada yang ditemukan TMS maka masih diberikan ruang untuk melakukan perbaikan dari tanggal 3 s/d tanggal 5 Februari karena dilanjutkan Verifikasi hasil perbaikan tanggal 6 Februari dan akan dilakukan Rekapitulasi hasil verifikasi faktual ditingkat KPU tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 12 Februari  berdasarkan PKPU No.5 Tahun 2108 , tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Tahapan, Program  dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019,”tandasnya.(N12)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,883 kali